onpudoremi

Just another WordPress.com site

Rangkuman Etika dan Aspek Hukum April 1, 2012

Filed under: Uncategorized — onpudoremi @ 7:31 am

ETIKA PROFESI HUKUM

Pengertian Etika

Etika atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang mengandung arti : Ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat; ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dgn akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

 

Secara etimologis etika berasal dari bahasa Yunani kuno Ethos yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap. Aristoteles adalah filsuf pertama yang berbicara tentang etika secara kritis, reflektif, dan komprehensif. aristoles pula filsuf pertama yang menempatkan etika sebagai cabang filsafat tersendiri. Aristoteles dalam konteks ini lebih menyoal tentang hidup yang baik dan bagaimana pula mencapai hidup yang baik itu. yakni hidup yang bermutu/bermakna ketika manusia itu mencapai apa yang menjadi tujuan hidupnya. menurut Aristoteles  denaih apa yang mencapai tujuan hidupnya berarti manusia itu mencapai dirinya sepenuh-penuhnya. manusia ingin meraih apa yang apa yang disebut nilai (value), dan yang menjadi tujuan akhir hidup manusia adalah kebahagiaan, eudaimonia.

 

Perilaku menjadi obyek pembahasan etika, karena dalam perilaku manusia menampakkan berbagai model pilihan atau keputusan  yang masuk dalam standar penilaian atau evaluasi, apakah perilaku itu mengandung kemanfaatan atau kerugian baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.

 

EKSISTENSI PROFESI DIPANDANG DARI SEGI ETIKA UMUM DAN ETIKA KHUSUS

 

  1. Eksistensi Etika Profesi Hukum

Pameo “ubi societas ibi ius” (dimana ada masyarakat, disana ada hukum) sebenarnya mengungkapkan bahwa hukum adalah suatu gejala sosial yang bersifat universal. Dalam setiap masyarakat, mulai dari yang paling modern sampai pada masyarakat yang primitif, terdapat gejala sosial yang disebut hukum, apapun namanya. Bentuk dan wujudnya berbeda-beda, tergantung pada tingkat kemajemukan dan peradapan masyarakat yang bersangkutan. Istilah-istilah yang bermunculan di masyarakat pun tidak berbeda dengan apa dengan apa yang dialami dengan istilah hukum, yakni seiring dengan perkembangan (dinamika) yang terjadi dalam realitas kehidupan masyarakat. Di tengah masyarakat terdapat pelaku-pelaku sosial, politik, budaya, agama, ekonomi, dan lainnya, yang bisa saja melahirkan istilah-istilah atau makna varian sejalan dengan tarik menarik kepentingan. Perkembangan istilah-istilah yang diadaptasikan dengan dinamika sosial budaya masyarakat kerapkali menyulitkan kalangan ahli-ahli bahasa, terutama bila dikaitkan dengan penggunaan bahasa yang dilakukan di lingkungan jurnalistik media cetak. Perkembangan pers yang mengikuti target-target globalisasi informasi, industrialisasi atau bisnis media, dan transformasi kultural, politik dan ekonomi yang berlangsung cepat telah memberikan pengaruh yang cukup kuat terhadap pertumbuhan dan pergeseran serta pengembangan makna, istilah, atau kosakata. Misalnya kata profesi cukup gampang diangkat dan dipakai oleh bermacam-macam pekerjaan, perbuatan, perilaku dan pengambilan keputusan. Kata profesi mudah digunakan sebagai pembenaran terhadap aktifitas tertentu yang dilakukan seseorang atau sekumpulan orang.

Kata pekerjaan itu sebagai hak (right) secara yuridis juga dapat ditemukan dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagai berikut :

  1. Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
  2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat   ketenagakerjaan.
  3. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
  4. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan kerja yang sepandan dengan martabat kemanusiaan berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.

ž  Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :

ž  Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam  berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

ž  Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

ž  Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai  dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya

 

v   Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam  menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :manusia :

  1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
  2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

ž  Etika secara umum dapat dibagi menjadi ::

  1. ETIKA UMUM, Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
  2. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud

Cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidandakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

ž  Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian ::

a)      Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban    dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.

b)      Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

ž  Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.

ž  Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :

1. Sikap terhadap sesama

2. Etika keluarga

3. Etika profesi

4. Etika politik

5. Etika lingkungan

6. Etika idiologi

  1. PENGERTIAN PROFESI

Profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai bidangnya tetapi tidak sedikit banyak juga yang tidak sesuai dengan bidangnya.

ž  Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya.

ž  Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :

PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.

v   SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :

  1.  Melibatkan kegiatan intelektual.
  2.  Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
  3.  Memerlukan persiapan profesional yang alami dan bukan sekedar latihan.
  4. Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
  5. Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
  6. Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  8. Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
  • PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
  1. Tanggung jawab

a)      Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.

b)      Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.

  1. Keadilan.  Prinsip  ini  menuntut  kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
  2. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
  3. Ada izin khusus untuk menjalankan   suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
  4. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

ž  CIRI-CIRI  PROFESI

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

  1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan  ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan   pengalaman yang bertahun-tahun.
  2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap  pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

Ciri-ciri khas profesi dalam international encyclopedia of education adalah sebagai berikut :

  1. Suatu bidang yang terorganisasi dari teori intelektual yang terus menerus berkembang dan diperluas;
  2. Suatu teknik intelektual;
  3. Penerapan praktis dan teknik intelektual pada urusan praktis;
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikatisasi;
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika profesi yang dapat diselenggarakan;
  6. Kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri;
  7. Asosiasi dari anggota-anggota profesi menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota;
  8. Pengakuan sebagai profesi;
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi;
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.

C. PERANAN ETIKA DALAM PROFESI

Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.

ž  Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.

ž  Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut.

 

LEGITIMASI PROFESI

v   KODE ETIK PROFESI

¢  Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi

¢  Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa denagn kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
  2. Kode Etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memehami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
  1. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan

v  TANGGUNG JAWAB PROFESI YANG LEBIH SPESIFIK

  1. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja professional.
  • Maksudnya disini bahwa kode etik akan menjadi norma dalam hidup kita, sesuai apa yang telah di paparkan di atas.

 

  1. Menjaga kompetensi sebagai professional

 

  • Menjaga agar dapat menjadi kode etik professional yang sesuai dengan apa yang diharapkan dan telah direncanakan.
  • Disini bertujuan sebagai pelayanan khusus tanpa mementingkan golongan maupun pribadi.
  • Bertujuan untuk menghormati apa yang di janjikan dan untuk menjadikan hal ini menjadi lebih baik.
  1. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang professional.
  1. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.

v  KODE ETIK SEORANG PROFESIONAL  TEKNOLOGI INFORMASI (TI)

  • Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma – norma dalam kaitan denagn hubungan antara profesional atau developer TI dengan klien, antara para profesional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional denagn klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
  • Seorang profesional tidak dapat membuat program semuanya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user : ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak – pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : hecker, cracker, dll).

v   KODE ETIK PROFESI INFORMATIKAWAN

  1. Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
  2. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma – norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi.
  3. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma – norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma – norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
  4. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentinagn pribadi atau kelompok.

v   KODE ETIK PENGGUNA INTERNET

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :

  1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalammnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyikasaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
  3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak – anak dibawah umur.
  5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta tanggungjawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
  9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

¢  Sesuai pada UU no 36 BAB 2 Pasal 2, yang berbunyi :

         Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

 

v  POTENSI – POTENSI KERUGIAN YANG DISEBABKAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI TERSEBUT SECARA KURANG TEPAT

Rasa Ketakutan

Banyak orang mencoba menghindari pemakaian komputer, karena takut merusakkan, atau takut kehilangan kontrol, atau secara umum takut menghadapi sesuatu yang baru, ketakutan akan kehilangan data, atau harus diinstal ulang sistem program menjadikan pengguna makin memiliki rasa ketakutan ini.

Keterasingan

Pengguna komputer cenderung mengisolasir dirinya, dengan kata lain menaiknya jumlah waktu pemakaian komputer, akan juga membuat mereka makin terisolir.

Golongan miskin informasi dan minoritas

Akses kepada sumber daya informasi juga terjadi ketidakseimbangan di tangan pemilik kekayaan dan komunitas yang mapan.

Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani

Sistem yang dikembangkan denagn birokrasi komputer begitu kompleks dan cepat berubah sehingga sangat sulit bagi individu untuk mengikuti dan membuat pilihan. Tingkat kompleksitas ini menjadi makin tinggi dan sulit ditangani, karena denagn makin tertutupnya sistem serta makin besarnya ukuran sistem (sebagai contoh program MS Windows 2000 yang baru diluncurkan memiliki program sekitar 60 juta baris). Sehingga proses pengkajian demi kepentingan publik banyak makin sulit dilakukan.

q   Makin rentannya organisasi

Suatu organisasi yang bergantung pada teknologi yang kompleks cenderung akan menjadi lebih ringkih. Metoda seperti Third Party Testing haruslah makin dimanfaatkan.

q   Dilanggarnya privasi

Ketersediaan sitem penganbilan data yang sangat canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi denagn mudah dan cepat.

¢ Disini maksudnya, Pada saat ini teknologi informasi (TI) telah mulai bermetamorfosa menjadi suatu tahapan teknologi yang pervasif. Artinya teknologi tersebut akan terasa keberadaannya ketika tidak ada (atau tak bekerja). Dengan kata lain kita sudah mulai tergantung dengan bantuan teknologi informasi.

Pengangguran dan pemindahan kerja

Biasanya ketika suatu sistem otomatis diterapkan, produktivitas dan jumlah tempat pekerjaan secara keseluruhan meningkat, akan tetapi beberapa jenis pekerjaan menjadi makin kurang nilainya, atau bahkan dihilangkan.

Kurangnya tanggungjawab profesi

Organisasi yang tak bermuka (hanya diperoleh kontak elektronik saja), mungkin memberikan respon yang kurang personal, dan sering melemparkan tanggungjawab dari permasalahan.

¢  Ini merupakan

Kaburnya citra manusia

Kehadiran terminal pintar (intelligent terminal), mesin pintar, dan sistem pakar telah menghasilakn persepsi yang salah pada banyak orang.

v  PENDEKATAN & ANALISIS MASALAH DALAM ETIKA PROFESI  IT

¢  Pendekatan “The Golden Rute”, lakukan kepada orang – orang lain seperti apa yang kamu inginkan mereka melakukannya kepadamu.

¢  Pendekatan “Immanuel kant’s categorial Imperative”, jika suatu tindakan tidak benar untuk dilakukan oleh setiap orang, maka itu tidak benar untuk setiap orang.

¢  Pendekatan “Utilitarian Principle”, ambilah tindakan yang akan memberikan niali lebih tinggi atau yang lebih besar.

¢  Pedekatan “Risk Aversion Principle”, ambilah tindakan yang menghasilkan bahaya terkecil atau potensi resiko terendah.

¢  Pendekatan “No Free Lunch Rule”, asumsikan bahwa semua objek tampak dan tidak tampak dimiliki oleh orang lain kecuali jika ada pernyataan yang spesifik.

 

 

Tinggalkan komentar